Peraturan Desa Kedungwonokerto Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
Operator 31 Desember 2025Dibaca 69 Kali
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026
Setelah mendapatkan kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan BPD, Rancangan Peraturan Desa Kedungwonokerto Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, ditetapkan oleh Kepala Desa Kedungwonokerto pada tanggal 29 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa :
AWAL
Pendapatan Asli Desa
Rp126.000.000,00
Dana Desa
Rp1.097.602.000,00
Bagi Hasil Pajak Daerah
Rp586.514.335,00
Bagi Hasil Retribusi Daerah
Rp28.354.664,00
Alokasi Dana Desa
Rp511.130.499,00
BK Prov
Rp0,00
BKK Kab
Rp0,00
Jumlah Pendapatan
Rp2.349.601.498,00
Belanja Desa :
1
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Rp1.353.935.633,00
2
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp480.526.000,00
3
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp119.925.000,00
4
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp174.900.000,00
5
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa