You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kedungwonokerto
Desa Kedungwonokerto

Kec. Prambon, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Peraturan Desa Kedungwonokerto Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026

Operator 31 Desember 2025 Dibaca 69 Kali
Peraturan Desa Kedungwonokerto Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026

Setelah mendapatkan kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan BPD, Rancangan Peraturan Desa Kedungwonokerto Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, ditetapkan oleh Kepala Desa Kedungwonokerto pada tanggal 29 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut :

Pendapatan Desa :  AWAL 
  Pendapatan Asli Desa Rp126.000.000,00
  Dana Desa Rp1.097.602.000,00
  Bagi Hasil Pajak Daerah Rp586.514.335,00
  Bagi Hasil Retribusi Daerah Rp28.354.664,00
  Alokasi Dana Desa Rp511.130.499,00
  BK Prov Rp0,00
  BKK Kab Rp0,00
  Jumlah Pendapatan
    Rp2.349.601.498,00  
     
     
Belanja Desa :  
1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp1.353.935.633,00
2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp480.526.000,00
3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp119.925.000,00
4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp174.900.000,00
5 Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp129.472.940,00
  Jumlah Belanja Desa
Rp2.258.759.573,00
  Surplus/(Defisit) Rp90.841.925,00
     
Pembiayaan :  
  Penerimaan Pembiayaan Rp129.158.075,00
  Pengeluaran Pembiayaan
Rp220.000.000,00
  Pembiayaan Netto -Rp90.841.925,00
  Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp0,00

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image